Showing posts with label perencanaan pembangunan. Show all posts
Showing posts with label perencanaan pembangunan. Show all posts

Perencanaan Pembangunan Daerah

Menurut Riyadi dan Bratakusuma (2003:7) perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tapi tetap berpegang pada azas prioritas.

Menurut Syahroni (2002:3) definisi praktis perencanaan pembangunan daerah adalah suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek – aspek fisik, sosial – ekonomi dan aspek – aspek lingkungan dengan cara :
1. secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah;
2. merumuskan tujuan – tujuan dan kebijakan - kebijakan pembangunan daerah;
3. menyusun konsep strategi – strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan
4. melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.

Lebih spesifik pada pembangunan ekonomi daerah, menurut Arsyad (1999:303) perencanaan pembangunan ekonomi daerah bisa dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumber daya – sumber daya public yang tersedia di daerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumber – sumber swasta secara bertanggungjawab. Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta (petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi – organisasi sosial) harus mempunyai peran dalam proses perencanaan. Melalui perencanaan pembangunan ekonomi daerah, suatu daerah dilihat sebagai suatu unit ekonomi yang di dalamnya terdapat berbagai unsur yang berinteraksi satu sama lain.

Menurut Blakely dan Bradshaw (2002:67) ada 4 komponen dalam menyeleksi strategi pembangunan ekonomi daerah yaitu: 1. Locality 2. business and economic base; 3. human resources; 4. community resources.



postingan terkait tentang perencanaan pembangunan : Pengertian Perencanaan

Pengertian Perencanaan

Ada beberapa pengertian perencanaan yang dikemukakan oleh para ahli, menurut Tarigan (2005:1) definisi yang sangat sederhana mengenai perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah – langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Definisi perencanaan yang dikemukakan oleh Schoorl (1990) adalah sebagai berikut : “planning is the process of preparing a set of decision for action in the future, directed at achieving goals by optimal means” (perencanaan adalah proses dalam menyiapkan seperangkat keputusan mengenai tindakan di kemudian hari yang ditujukan untuk mencapai tujuan – tujuan dengan menggunakan cara – cara yang optimal) (lihat Petrus, 2002:8). Mintzburg (1993).

Dengan mebandingkan definisi perencanaan pembangunan dari beberapa ahli, mengemukakan perencanaan sebagai berikut (lihat Petrus, 2002:8) :
  1. perencanaan berarti pemikiran maju (masa depan);
  2. perencanaan berarti mengontrol masa depan;
  3. perencanaan adalah pengambilan keputusan;
  4. perencanaan adalah pengambilan keputusan terintegrasi;
  5. perencanaan adalah proses terformalisasi untuk menghasilkan hasil yang terartikulasi dalam bentuk sistem yang terintegrasi dalam keputusan – keputusan yang ada.
Perencanaan yang merupakan suatu proses yang terus menerus selalu menekankan tidak saja pada produk melainkan pada proses penilaian atas sukses tidaknya suatu kegiatan diukur baik dari proses maupun dari outputnya. Sebagian perencana lebih konsern pada output. Proses yang baik belum tentu menjamin output yang baik dan demikian juga sebaliknya. Sebagai suatu proses, perencanaan terkait erat dengan siklus manajemen.

kerangka teori : mekanisme proses perencanaan pembangunan partisipatif

mekanisme proses perencanaan pembangunan partisipatif pada pemerintah kota/kabupaten dibagi sesuai dengan tingkatan pemerintah di daerah. mekanisme tersebut dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan daerah administrasi yaitu pada tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten/kota.

proses penyusunan rencana pembangunan partisipatif dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme yang melibatkan masyarakat dalam setiap prosesnya, oleh karena itu produk rencana pembangunan daerah yang disusun dengan pendekatan partisipatif memiliki ciri mencerminkan kebutuhan masyarakat serta lebih banyak mengakomodasi usulan – usulan yang berasal dari masyarakat.

proses perencanaan pembangunan dengan pola partisipatif akan berhasil jika ditunjang dengan pra kondisi pada pelaksanaannya :
1. komitmen pemerintah daerah
2. sosialisasi proses perencanaan pembangunan
3. publikasi
4. akses informasi
5. proses yang demokratis

kerangka teori : perencanaan pembangunan partisipatif

Perencanaan pembangunan adalah proses persiapan sistematis, bertahap, dan berkesinambungan antara kegiatan – kegiatannya yang bertujuan perbaikan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh dan bersifat dinamis. Pada era otonomi sekarang ini rakyatlah yang bertindak sebagai subyek dari perencanaan pembangunan, sudah seharusnya mereka diposisikan sebagai salah satu pemeran dari rencana pembangunan yang akan dibuat.

Perencanaan pembangunan partisipatif adalah perencanaan pembangunan yang melibatkan unsur masyarakat baik secara individu maupun perwakilan pada setiap proses kegiatannya dan memberikan hak kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan. Perencanaan pembangunan partisipatif merupakan suatu bentuk peran serta masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan di mana masyarakat dapat mempengaruhi arah serta menentukan keputusan terhadap kegiatan pembangunan.

pembangunan desa : bottom-up dan kombinasi buttom-up dan top-down

Pada masa orde baru secara substansial pembangunan desa cenderung dilakukan secara seragam (penyeragaman) oleh pemerintah pusat. Program pembangunan desa lebih bersifat top-down. Pada era reformasi secara substansial pembangunan desa lebih cenderung diserahkan kepada desa itu sendiri. Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah cenderung mengambil posisi dan peran sebagai fasilitator, memberi bantuan dana, pembinaan dan pengawasan. Program pembangunan desa lebih bersifat bottom-up atau kombinasi buttom-up dan top-down.

Top-down Planning. Perencanaan pembangunan yang lebih merupakan inisiatif pemerintah (pusat atau daerah). Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah atau dapat melibatkan masyarakat desa di dalamnya. Namun demikian, orientasi pembangunan tersebut tetap untuk masyarakat desa.

Bottom-up Planning. Perencanaan pembangunan dengan menggali potensi riil keinginan atau kebutuhan masyarakat desa. Dimana masyarakat desa diberi kesempatan dan keleluasan untuk membuat perencanaan pembangunan atau merencanakan sendiri apa yang mereka butuhkan. Masyarakat desa dianggap lebih tahu apa yang mereka butuhkan. Pemerintah memfasilitasi dan mendorong agar masyarakat desa dapat memberikan partisipasi aktifnya dalam pembangunan desa.

Kombinasi Bottom-up dan Top-dowm Planning.
Pemerintah (pusat atau daerah) bersama-sama dengan masyarakat desa membuat perencanaan pembangunan desa. Ini dilakukan karena masyarakat masih memiliki berbagai keterbatasan dalam menyusun suatu perencanaan dan melaksanakan pembangunan yang baik dan komprehensif. Pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan dan menuntut peran serta aktif masyarakat desa dan pemerintah.  Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang harus diperhatikan adalah harus bertolak dari kondisi existing desa tersebut.