Kota agropolitan dapat merupakan kota menengah atau kota kecil atau kota kecamatan atau kota perdesaan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang mendorong pertumbuhan pembangunan perdesaan dan desa-desa hinterland datau wilayah sekitarnya melalui pengembangan ekonomi yang tidak terbatas sebagai pusat pelayanan sector pertanian, tetapi juga pembangunan sektor secara luas seperti usaha pertanian (on farm dan off farm), industry kecil, kepariwisataan, jasa pelayanan dan lain-lain.
Suatu kawasan agropolitan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Sebagian besar masyarakat di
kawasan tersebut memperoleh pendapatan dari kegiatan pertanian (agribisnis)
2.
Sebagian besar kegiatan
dikawasan tersebut didominasi oleh kegiatan pertanian atau agribisnis, termasuk
didalamnya usaha industry (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil-hasil
pertanian (termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor), perdagangan agribisnis
hulu (sarana pertanian dan permodalan), agrowisata dan jasa pelayanan
3.
Hubungan atara kota dan
daerah-daerah hinterland/daerah-daerah sekitarnya di kawasan agropolitan
bersifat interdependensi/timbal balik yang harmonis dan saling membutuhkan
dimana kawasan pertanian mengembangkan usaha budidaya dan agribisnis seperti
penyediaan sarana pertanian, model, teknologi, informasi pengolahan hasil dan
penampungan (pemasaran) hasil produksi/produk pertanian.
4.
Kehidupan masyarakat di kawasan
agropolitan mirip dengan suasana kota karena keadaan sarana yang ada di kawasan
agropolitan tidak jauh berbeda dengan di kota.
0 comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...