Syarat Suatu wilayah dapat dikembangkan menjadi suatu kawasan
agropolitan bila dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki sumberdaya lahan
dengan agroklimat yang sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian yang dapat
dipasarkan atau telah mempunyai pasar (selanjutnya disebut komoditi unggulan),
serta berpotensi atau telah berkembang diversifikasi usaha dari komoditi
unggulannya.
2.
Memiliki berbagai sarana dan
prasarana agribisnis yang memadai untuk mendukung pengembangan system dan usaha
agribisnis, yaitu:
a.
Pasar, baik pasar untuk
hasil-hasil pertanian, pasar sarana pertanian, alat dan mesin pertanian, maupun
pasar jasa pelayanan termasuk pasar lelang, gudang tempat penyimpanan dan
prosessing hasil pertanian sebelum dipasarkan.
b.
Lembaga keuangan sebagai sumber
modal untuk kegiatan agribisnis
c.
Memiliki kelembagaan petani
yang dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi
d.
Balai penyuluhan pertnaian yang
berfungsi sebagai klinik konsultasi agribisnis
e.
Percobaan/pengkajian teknologi
agribisnis untuk mengembangkan teknologi tepat guna yang cocok untuk daerah
kawasan agropolitan
f.
Jaringan jalan yang memadai dan
aksesbilitas dengan daerah lainnya serta sarana irigasi yang kesemuanya untuk mendukung usaha pertanian
yang efesien
g.
Memiliki sarana dan prsarana
kesejahteraan social yang meadai seperti kesehatan, pendidikan, kesenian,
rekreasi dan lain-lain
h.
Kelestarian lingkungan hidup
baik kelestarian sumber daya alam, kelestarian social budaya maupun
keharmonisan hubungan kota dan desa terjamin.
0 comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...