Membuat Suatu Kawasan Agropolitan


 Syarat Suatu wilayah dapat dikembangkan menjadi suatu kawasan agropolitan bila dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Memiliki sumberdaya lahan dengan agroklimat yang sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian yang dapat dipasarkan atau telah mempunyai pasar (selanjutnya disebut komoditi unggulan), serta berpotensi atau telah berkembang diversifikasi usaha dari komoditi unggulannya.
2.      Memiliki berbagai sarana dan prasarana agribisnis yang memadai untuk mendukung pengembangan system dan usaha agribisnis, yaitu:
a.       Pasar, baik pasar untuk hasil-hasil pertanian, pasar sarana pertanian, alat dan mesin pertanian, maupun pasar jasa pelayanan termasuk pasar lelang, gudang tempat penyimpanan dan prosessing hasil pertanian sebelum dipasarkan.
b.      Lembaga keuangan sebagai sumber modal untuk kegiatan agribisnis
c.       Memiliki kelembagaan petani yang dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi
d.      Balai penyuluhan pertnaian yang berfungsi sebagai klinik konsultasi agribisnis
e.       Percobaan/pengkajian teknologi agribisnis untuk mengembangkan teknologi tepat guna yang cocok untuk daerah kawasan agropolitan
f.       Jaringan jalan yang memadai dan aksesbilitas dengan daerah lainnya serta sarana irigasi  yang kesemuanya untuk mendukung usaha pertanian yang efesien
g.      Memiliki sarana dan prsarana kesejahteraan social yang meadai seperti kesehatan, pendidikan, kesenian, rekreasi dan lain-lain
h.      Kelestarian lingkungan hidup baik kelestarian sumber daya alam, kelestarian social budaya maupun keharmonisan hubungan kota dan desa terjamin.

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...