pelayanan publik

pelayanan publik menurut keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara

dalam keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor : kep/25/m.pan/2/2004 tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat unit pelayanan instansi pemerintah, disebutkan bahwa pelayanan publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.

dalam surat keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 63/kep/m.pan/7/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayana publik dijelaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah melalui unit kerja yang secara langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik. sedangkan pemberi pelayanan publik adalah pejabat atau pegawai instnasi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

pada hakekatnya pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat (kepmen pan no. 63/kep/m.pan/7/2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayana publik).

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...