konsep perwakilan politik

beberapa pakar menjelaskan tentang konsep perwakilan politik, antara lain :

miriam budiardjo (1978), menyatakan bahwa perwakilan (representation) adalah konsep bahwa seorang atau satu kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar. dewasa ini anggota dewan perwakilan rakyat pada umumnya mewakili rakyat melalui partai politik. hal ini dinamakan perwakilan yang bersifat politik (political representation).

arbi sanit mengemukakan bahwa perwakilan diartikan sebagai hubungan diantara dua pihak, yaitu wakil dengan terwakili dimana wakil memegang kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan yang berkenaan dengan kesepakatan yang dibuatnya dengan terwakili.

sementara riswandha imawan (2001) : perwakilan adalah konsep yang menunjukkan hubungan antara orang-orang, yakni fihak yang mewakili dan diwakili, dimana orang yang mewakili memiliki sederet kewenangan sesuai dengan kesepakatan antara keduanya. pelimpahan wewenang (politik) seperti ini, bukan saja untuk mengurangi beban sistem politik agar jumlah aktor yang terlibat dalam proses politik menimbulkan kompleksitas jaringan yang bisa membuat sistem itu tidak berfungsi. pelimpahan ini berhubungan pula dengan kompleksitas dan kerumitan kehidupan sehari-hari masyarakat itu sendiri.

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...