Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

azas penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas : (1) desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. (2) dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau sebagai perangkat pusat di daerah. (3) tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

pengertian desentralisasi dan otonomi daerah sebenarnya mempunyai tempatnya masing-masing. istilah otonomi lebih cendrung pada political aspect, sedangkan desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect. namun jika dilihat dari konteks sharing of power, dalam prakteknya kedua istilah tersebut sulit atau bahkan tidak dapat dipisahkan. artinya; jika berbicara mengenai otonomi daerah, tentu akan menyangkut pertanyaan seberapa besar wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan telah diberikan sebagai wewenang rumahtangga daerah. demikian pula sebaliknya. besaran penyerahan kewenangan ini telah masuk ke dalam ranah politik.

dilihat dari kekuasaan pemerintahan daerah otonom, pemerintahan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok (bagir manan :2001) :
  1. pemerintahan dalam arti sempit yaitu penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara.
  2. pemerintahan dalam arti agak luas yaitu penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan legislatif tertentu yang melekat pada pemerintahan daerah otonom. 
  3. pemerintahan dalam arti luas yang mencakup semua lingkungan jabatan negara di bidang eksekutif, legislatif, dan lain sebagainya.    

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...