definisi : otonomi daerah

otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

menurut tjahya supriatna (1996 :3), istilah otonomi berasal dari bahasa yunani (autos = sendiri) dan (nomos = undang-undang) yang berarti perundangan sendiri (zelf wetgeving). menurut perkembangan sejarah pemerintahan di indonesia, otonomi selain mengandung arti “perundangan” (regiling), mengandung arti pula “pemerintahan” (bestuur).

prof. soepomo menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. tiap daerah mempunyai historis dan sifat-sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah lain. karena itu, pemerintah harus menjauhkan segala urusan yang bermaksud menguniformisir seluruh daerah menurut satu model. (the liang gie, 2000)

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...