beberapa para ahli secara konspetual, merumuskan dan membuat batasan tentang implementasi kebijakan. misal, sepert meter dan horn (dalam wahab, 2001 : 65 ) memaparkan tentang implementasi kebijakan sebagai berikut :
“
those action by publics ar private individuals (or groups) that are directed at the achievement of obyectives set forth in prior policy decisions” (tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan).
solichin abdul wahab mendefinisikan implementasi kebijakan secara umum yaitu :
“
implementasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu, pejabat-pejabat, atau kelompok - kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada tercapainya tujuan - tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan” (1997: 63).
sedangkan implementasi kebijakan menurut guru besar ilmu administrasi unpad, prof. h. tachjan dalam bukunya implementasi kebijakan publik menyimpulkan bahwa :
“
implementasi kebijakan publik merupakan proses kegiatan administratif yang dilakukan setelah kebijakan ditetapkan/ disetujui. kegiatan ini terletak di antara perumusan kebijakan dan evaluasi kebijakan. implementasi kebijakan mengandung logika yang top-down, maksudnya menurunkan / menafsirkan alternatif – alternatif yang masih abstrak atau makro menjadi alternatif yang bersfat konkrit atau mikro” (2006: 25).