- Fungsi penyediaan pelayanan yang berorientasi lingkungan dan kemasyarakatan;
- Fungsi pengaturan-yakni perumusan dan penegakan (enforce) peraturan-peraturan;
- Fungsi pembangunan, yaitu keterlibatan langsung pemerintah dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi;
- Fungsi perwakilan-untuk menyatakan pendapat daerah atas hal-hal di luar bidang tanggung jawab eksekutif;
- Fungsi koordinasi dan perencanaan, terutama dalam investasi dan tata guna tanah.
Pada bagian lain Devey (1980:181) mengemukakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menetukan bobot suatu penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah regional yaitu:
- Sifat dan luasnya fungsi yang dapat dijalankan, yakni bidang-bidang pemerintahan yang dapat dia kontrol, jangkauan keputusan-keputusan yang dapat dia lakukan atau dia pengaruhi.
- Luasnya sumber-sumber yang tersedia untuk pemerintah regional sebanding dengan luas dan sifat tugas-tugasnya.
Wewenang pembinaan dalam bentuk pembimbingan dan pendampingan serta pengendalian dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadi sangat penting guna memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara atau masyarakat dari kesewenang-wenangan dan ketidak adilan pemerintah daerah. Dengan demikian, warga negara yang berada di daerah merasa terlindungi dan mempunyai pegangan serta arah yang tepat dalam melakukan aktivitasnya.
2 comments:
Gan apa benar,, rusaknya suatu bangsa karena kitanya sendiri gak mencintai bangsa indonesia?
@ motor matic injeksi irit harga murah : benar tu gan... krn kita tdk mencintai bangsa kita, mk kita tdk lg merasa memiliki dn brtanggungjawab ats keberadaan bangsa...
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...