Perencanaan Partisipatif

Wacana tentang partisipasi publik dalam perencanaan dan pengelolaan sektor publik sebenarnya telah lama menjadi perhatian, wacana ini berkembang sejalan dengan perubahan struktur politik yang mengarah pada sistem yang disebut sebagai demokrasi. Proses demokrasi ini pada suatu saat akan mendorong suatu tatanan masyarakat madani yang didalamnya memberi ruang yang cukup luas bagi masyarakat untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan publik.

Seiring dengan berkembangnya proses demokrasi dalam pemerintahan dan demokrasi dalam pembangunan di era otonomi daerah sekarang ini, maka peran serta masyarakat dengan keikutsertaannya pada proses perencanaan adalah hal yang perlu dilakukan. Masyarakat pada masa sekarang ini bukan hanya berperan sebagai objek perencanaan, tetapi mereka telah dapat diberdayakan menjadi subjek perencanaan.

Dengan demikian, proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam program pembangunan yang dilakukan dari atas ke bawah (top down planning) dimana peran masyarakat sangat dikecilkan harus diubah. Perubahan ini harus di ikuti dengan niat baik dari pemerintah untuk bisa mengakomodir suara – suara dari masyarakat tentang harapan dan keinginan mereka. Niat ini juga perlu ditunjang dengan menghilangkan anggapan bahwa masyarakat tidak mempunyai kemampuan sendiri untuk menganalisis kondisi dan merumuskan persoalan serta kebutuhannya. Guna mengoptimalkan kemampuan masyarakat dalam perencanaan, perlu dikembangkan pendekatan dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak utama, pendekatan ini lebih bersifat memberdayakan masyarakat, yaitu “model pemberdayaan”.

Dasar proses pemberdayaan masyarakat adalah kegiatan memfasilitasi, mendorong dan melakukan pendampingan kepada masyarakat agar mereka mampu mengenali dan menilai dirinya, serta memiliki kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan mereka sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya berdasarkan pengalaman dan pengetahuan masyarakat tentang keberadaannya yang sangat luas dan berguna serta kemauan mereka untuk menjadi lebih baik. Proses ini bertujuan untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya, menggunakan sumber daya setempat sebaik mungkin, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Proses perencanaan yang berbasis pada partisipasi masyarakat dapadikembangkan dengan melibatkan mereka secara langsung dalam proses perencanaan itu sendiri. Hal ini yang sering disebut dengan “perencanaan partisipatif”. Di sini masyarakat dapat terlibat secara aktif pada semua tingkatan proses perencanaan seperti dalam tahapan analisis lingkungan, penetapan sasaran dan tujuan, perumusan visi dan misi, pengembangan evaluasi, dan pemilihan rencana.

Partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan sangat diharapkan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan. Menurut Siagian (1983:42), partisipasi diartikan sebagai keterlibatan mental dan emosional seseorang dalam situasi kelompok yang mendorong mereka untuk bergabung bagi tercapainya tujuan – tujuan kelompok dan ikut bertanggungjawab terhadap kelompoknya. Dari definisi – definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa partisipasi adalah segala kegiatan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk mengembangkan energi, mental, dan perasaan dalam situasi di mana kelompok mendorong mereka untuk mencapai tujuan bersama dan bertanggungjawab terhadap kelompoknya dengan harapan akan dapat bermanfaat dengan apa yang mereka perbuat.

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...