pengertian pemerintah dan pemerintahan (2)

menurut Inu Kencana Syafie arti kata pemerintahan dalam arti luas di dalam bukunya yang berjudul “Ekologi Pemerintahan, sebagai berikut: “Maksudnya Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara perdamaian dan keamanan Negara, ke dalam dan keluar. Oleh karena itu, pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. Kedua harus mempunyai kekuatan Legislatif atau dalam arti pembuatan Undang-undang. Ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial/kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadan Negara dalam menyelengggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka kepentingan Negara”.

Pendapat lain tentang pengertian Pemerintah adalah sebagai berikut : “Istilah Pemerintah berasal dari kata perintah, yang berarti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, sesuatu yang harus dilakukan. Pemerintah adalah orang, badan atau aparat yang mengeluarkan atau memberi perintah”. (Pranadjaja, 2003: 24)

postingan terkait :
pengertian pemerintah dan pemerintahan

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...