istilah administrasi

istilah administrasi berhubungan dengan kegiatan kerja sama yang dilakukan manusia atau kelompok sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. untuk lebih memahami mengenai administrasi pemerintahan desa, maka penulis akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan administrasi, administrasi pemerintahan, administrasi pemerintahan desa.

administrasi merupakan penyusunan dan pencatatan data serta informasi secara sistematis dengan maksud untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperoleh kembali secara keseluruhan dan dalam hubungannya satu sama lain. admistrasi merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan sebelumnya, apabila administrasi ditelaah lebih dalam, terlihat bermacam-macam cara atau pekerjaan yang dilakukan manusia untuk mencapai tujuan.

administrasi pemerintahan berasal dari istilah asing administration (inggris) atau bestuurs administrasi (belanda) dapat diartikan sebagai berikut:
  1. fungsi-fungsi pengendalian administrasi oleh badan-badan atau instansi pemerintah dari segala tingkatan guna melakukan kegiatan untuk mencapai tujuan pemerintah sesuai dengan wewenang masing-masing seperti ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. penggunaan prinsip-prinsip serta ilmu administrasi negara oleh badan-badan atau instasi pemerintah agar terdapat tertib administrasi ialah kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan organisasi, pembagian wewenang, hubungan kerja, koordinasi, sinkronisasi, delegasi wewenang, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan sebagainya.

pengertian pemerintah dan pemerintahan (2)

menurut Inu Kencana Syafie arti kata pemerintahan dalam arti luas di dalam bukunya yang berjudul “Ekologi Pemerintahan, sebagai berikut: “Maksudnya Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara perdamaian dan keamanan Negara, ke dalam dan keluar. Oleh karena itu, pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang. Kedua harus mempunyai kekuatan Legislatif atau dalam arti pembuatan Undang-undang. Ketiga, harus mempunyai kekuatan finansial/kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadan Negara dalam menyelengggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka kepentingan Negara”.

Pendapat lain tentang pengertian Pemerintah adalah sebagai berikut : “Istilah Pemerintah berasal dari kata perintah, yang berarti perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, sesuatu yang harus dilakukan. Pemerintah adalah orang, badan atau aparat yang mengeluarkan atau memberi perintah”. (Pranadjaja, 2003: 24)

postingan terkait :
pengertian pemerintah dan pemerintahan

pengertian pemerintah dan pemerintahan

secara etimologis pemerintah berasal dari kata perintah. menurut w.y.s poerwadarmita yaitu sebagai berikut:
  1. perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
  2. perintah adalah kekuasaan perintah suatu negara (daerah, negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah).
  3. pemerintah adalah perbuatan (cara, hal, urusan dan sebagainya) memerintah.
pengertian pemerintah dan pemerintahan dalam arti luas dan sempit. yaitu :
  1. pemerintah (an) dalam arti sempit, yaitu : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh eksekutif, yaitu presiden dibantu oleh para menteri-menterinya dalam rangka mencapai tujuan negara.
  2. pemerintah (an) dalam arti luas, yaitu : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara.

pergeseran peran pemerintah dalam pembangunan

dalam era reformasi terjadi pergeseran paradigma pembangunan dimana peran pemerintah bukan lagi sebagai “provider” (penyedia) tetapi sebagai “enabler” (fasilitator). peran sebagai enabler berarti tiap usaha pembangunan harus didasarkan pada kekuatan atau kemampuan masyarakat itu sendiri, yang berarti pula tidak terlalu mengharapkan pemberian bantuan dari pemerintah. pembangunan masyarakat pada hakekatnya merupakan proses dinamis yang berkelanjutan dari masyarakat untuk masyarakat untuk mewujudkan keinginan dan harapan hidup yang lebih sejahtera dengan strategi menghindari kemungkinan tersudutnya masyarakat sebagai penggguna akses dari pembangunan regional/daerah atau nasional.

pengertian tersebut mengandung makna betapa pentingnya inisiatif lokal, partisipatif masyarakat sebagai bagian dari model-model pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat desa. program pembangunan ini tidak berpusat pada birokrasi melainkan berpusat pada masyarakat atau komunitasnya sendiri. pemberi kekuasaan pada inisiatif lolak dan partisipasi masyarakat menjadi kata kunci dalam pembangunan masyarakat.

dua definisi partisipasi

didalam pembangunan terdapat dua definisi partisipasi. definisi pertama adalah definisi yang diberikan oleh para perencana pembangunan yang mengartikan partisipasi rakyat dalam pembangunan sebagai dukungan rakyat terhadap rencana/proyek pembangunan yang dirancang dan ditentukan tujuannya oleh perencana. ukuran tinggi rendahnya partisipasi diukur dengan kemampuan rakyat ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga dalam melaksanakan proyek pembangunan pemerintah.

definisi kedua adalah partisipasi rakyat dalam pembangunan merupakan kerjasama yang erat antara perencana dan rakyat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai. menurut definisi ini tinggi rendahnya partisipasi rakyat dalam pembangunan tidak hanya diukur dengan kemauan rakyat untuk menanggung biaya pembangunan tetapi juga ada tidaknya hak rakyat untuk menentukan arah dan tujuan proyek yang akan dibangun di wilayah mereka.

ciri-ciri pembangunan yang partisipatif

dalam pembangunan seharusnya menerapkan konsep partisipasi. Adapun  ciri-ciri pembangunan yang partisipatif menurut parwoto (1997) adalah :
  1. proaktif atau sukarela (tanpa disuruh)
  2. adanya kesepakatan yang diambil bersama oleh semua pihak yang terlibat dan yang akan terkena akibat kesepakatan tersebut
  3. adanya tindakan mengisi kesepakatan tersebut
  4. adanya pembagian kewenangan dan tanggungjawab dalam kedudukan yang setara antar unsur/pihak yang terlibat.

ringkasan teori : evaluasi kebijakan publik

untuk mengevaluasi suatu kebijakan, terdapat 3(tiga) aspek yang perlu diperhatikan yaitu :
1.    aspek perumusan kebijakan
2.    aspek implementasi kebijakan,
3.    aspek evaluasi

evaluasi kebijakan dilakukan untuk mengetahui :
1) proses pembuatan kebijakan;
2) proses implementasi;  
3) konsekuensi kebijakan ;
4) efektivitas dampak kebijakan.

evaluasi pada tahap pertama, dapat dilakukan sebelum dan sesudah kebijakan dilaksanakan, kedua evaluasi tersebut evaluasi sumatif dan formatif, evaluasi untuk tahap kedua disebut evaluasi implementasi ,  evaluasi ketiga dan keempat disebut evaluasi dampak kebijakan.

studi evaluasi ini mempunyai 2 (dua) pendekatan yaitu :
1.    pendekatan kepatuhan
2.    pendekatan perspektif, “what’s happening (apa yang terjadi).

dalam studi evaluasi, terdapat 4 (empat) jenis evaluasi yaitu :
1.    single program after only
2.    single program befora-after
3.    comparative after only
4.    comparative before-after