- entrepreneur, yaitu pemerintah daerah bertanggungjawab untuk merangsang jalannya suatu usaha bisnis,
- koordinator, yaitu pemerintah daerah sebagai koordinator dalam penetapan suatu kebijakan atau strategi-strategi bagi pembangunan daerah,
- fasilitator, yaitu pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan attitudional di daerahnya,
- stimulator, yaitu pemerintah daerah dapat menstimulasi penciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan-tindakan khusus yang akan mempengaruhi investor baru agar masuk dan mempertahankan serta menumbuhkembangkan investor yang telah ada di daerahnya.
Showing posts with label peran pemerintah. Show all posts
Showing posts with label peran pemerintah. Show all posts
dalam melaksanakan pembangunan
Posted by
share kliping
on Sunday, April 8, 2012
/
Labels:
pembangunan,
peran pemerintah
/
Comments: (0)
dalam melaksanakan pembangunan, peran pemerintah cukup penting, blakely, (1994) menyatakan ada beberapa peran pemerintah dalam pembangunan daerah yaitu :
pergeseran peran pemerintah dalam pembangunan
Posted by
share kliping
on Saturday, April 7, 2012
/
Labels:
pembangunan,
peran pemerintah
/
Comments: (0)
dalam era reformasi terjadi pergeseran paradigma pembangunan dimana peran pemerintah bukan lagi sebagai “provider” (penyedia) tetapi sebagai “enabler” (fasilitator). peran sebagai enabler berarti tiap usaha pembangunan harus didasarkan pada kekuatan atau kemampuan masyarakat itu sendiri, yang berarti pula tidak terlalu mengharapkan pemberian bantuan dari pemerintah. pembangunan masyarakat pada hakekatnya merupakan proses dinamis yang berkelanjutan dari masyarakat untuk masyarakat untuk mewujudkan keinginan dan harapan hidup yang lebih sejahtera dengan strategi menghindari kemungkinan tersudutnya masyarakat sebagai penggguna akses dari pembangunan regional/daerah atau nasional.
pengertian tersebut mengandung makna betapa pentingnya inisiatif lokal, partisipatif masyarakat sebagai bagian dari model-model pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat desa. program pembangunan ini tidak berpusat pada birokrasi melainkan berpusat pada masyarakat atau komunitasnya sendiri. pemberi kekuasaan pada inisiatif lolak dan partisipasi masyarakat menjadi kata kunci dalam pembangunan masyarakat.
pengertian tersebut mengandung makna betapa pentingnya inisiatif lokal, partisipatif masyarakat sebagai bagian dari model-model pembangunan yang dapat menyejahterakan masyarakat desa. program pembangunan ini tidak berpusat pada birokrasi melainkan berpusat pada masyarakat atau komunitasnya sendiri. pemberi kekuasaan pada inisiatif lolak dan partisipasi masyarakat menjadi kata kunci dalam pembangunan masyarakat.
Peran Pemerintahan Desa
Posted by
share kliping
on Saturday, March 10, 2012
/
Labels:
otonomi daerah,
pemerintah desa,
peran pemerintah
/
Comments: (0)
Sebagaimana yang termuat didalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dipaparkan bahwa di dalam desa terdapat tiga kategori kelembagaan desa yang memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu: pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam undang-undang otonomi daerah ini juga disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (pemerintahan desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Dalam undang-undang otonomi daerah ini juga disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa (pemerintahan desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.