Kewenangan

Wewenang (kamus Besar bahasa Indonesia, 1995) didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; fungsi yang boleh tidak dilaksanakan.Kewenangan dalam literature bahasa inggris disebut authority atau competence, sedang dalam bahasa Belanda disebut gezag atau bevoegdheid.

Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum public atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum. Wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (matcht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat. Dalam hukum “wewenang”, berarti pula hak dan kewajiban (rechteren plichter). Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri (self regular) dan mengelola sendiri (self bestur). Sedangkan kewajiban berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Kewenangan itu berasal dari delegasi dan mandate.

Istilah delegasi berarti penyerahan atau perlimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan untuk suatu tugas-tugas tertentu dengan kewajiban untuk mempertanggunjawabkan tugas itu kepada pemberi tugas, seperti camat menerima perlimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/ Walikota. Adapun istilah mandate adalah perintah atau tugas yang diberikan oleh atasan untuk melaksanakan suatu tugas.

Menurut Prajudi atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (competence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan tidak selalu perlu. Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif administratif (Prajudi Atmosudirdjo, 1995:78). Tipe kewenangan, yaitu :
1.    Kewenangan Prosedural, yaitu berasal dari Peraturan Perundang-undangan
2.    Kewenangan Substansial, yaitu bersal dari tradisi, kekuatan sacral, kualitas pribadi dan instrumental.

Sikap terhadap kewenangan, yaitu Menerima, Mempertanyakan (skeptis), Menolak dan Kombinasi

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...