Beberapa pengertian mengenai desa:
- Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat di tempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
- Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan, pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menurut The SARDF, rural didefinisikan sebagai : a sparsely populated area in which people farm or depend on natural resources, including the villages and small towns that are dispersed through these areas, also includes large settlements in the former homelands, created by apartheid removals (SARDF 1997:9).
0 comments:
Post a Comment
terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...