kajian terhadap peraturan perundangan tentang perencanaan pembangunan daerah

berdasarkan undang – undang no. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, ada beberapa dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan dari proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah, yaitu:
  1. rencana pembangunan jangka panjang (rpjp) daerah yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah;
  2. rencana pembangunan jangka menengah (rpjm) daerah, yang berisi arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencanarencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan;
  3. rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) berisi rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
sesuai undang – undang no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, tahap – tahap penyusunan perencanaan pembangunan dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu :

pertama, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (rpjp) daerah
  • kepala bappeda menyiapkan rancangan awal rpjp daerah.
  • musyawarah perencanaan pembangunan daerah jangka penjang.
  • kepala bappeda menyusun rancangan akhir rpjp daerah berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
  • penetapan rpjp dengan peraturan daerah.
kedua, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (rpjm) daerah
  • kepala bappeda menyiapkan rancangan awal rpjm yang merupakan penjabaran dari visi, misi, program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan, kebijakan umum, program prioritas dan arah kebijakan keuangan daerah.
  • kepala satuan kerja pemerintah daerah (skpd) menyiapkan renstra skpd sesuai tugas pokok dan fungsi dan berpedoman pada rancangan awal rpjm daerah.
  • kepala bappeda menyusun rancangan rpjm daerah dengan menggunakan rancangan renstrada skpd dan berpedoman pada rpjp daerah. hasilnya dipakai sebagai bahan untuk melaksanakan musrenbang.
  • kepala bappeda menyusun rancangan akhir rpjm daerah berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
  • rpjm ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
  • renstra skpd ditetapkan dengan peraturan dari kepala skpd setelah disesuaikan dengan rpjm daerah.
--------------------------------------------------------------------
Ahsan Shop
adalah blog tempat menjual aneka camilan, oleh-oleh atau makanan ringan yang khas dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
www.kiosahsan.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment

terima kasih sudah berkunjung di blog ini. blog ini blog dofollow...silakan tinggalkan komentar disini tapi jangan spam ya...