Bentuk – Bentuk Partisipasi

Menurut  Holil  Soelaiman (1985), bentuk – bentuk  partisipasi  sosial  digolongkan  ke dalam :
  1.  Partisipasi langsung dalam kegiatan bersama secara fisik dan tatap muka
  2. Partisipasi dalam bentuk iuran uang atau barang dalam kegiatan partisipatori, dana dan sarana sebaiknya datang dari dalam masyarakat sendiri kalaupun terpaksa diperlukan dari luar hanya bersifat sementara dan sebagai umpan.
  3. Partisipasi dalam bentuk dukungan.
  4. Partisipasi dalam proses pengambilan keputusan
  5. Partisipasi representatif dengan memberikan kepercayaan dan mandat kepada wakil-wakil yang duduk dalam organisasi atau panitia.
Menurut Taliziduhu Ndraha (1987 : 103-104) :
  1. Partisipasi dalam kontak dengan pihak lain sebagai titik awal perubahan sosial.
  2. Partisipasi dalam menyerap atau memberikan tanggapan terhadap informasi, baik dalam arti menerima, menerima dengan syarat atau menolaknya.
  3. Partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan
  4. Partisipasi dalam pelaksanaan operasional pembangunan
  5. Partisipasi dalam menerima, memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan
  6. Partisipasi dalam menilai pembangunan yaitu keterlibatan warga masyarakat dalam menilai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan sejauhmana kebutuhan masyarakat.

Definisi Partisipasi


Partisipasi—didalam Kamus Bahasa Indonesia Populer  didefinisikan sebagai “hal turut berperan serta dalam suatu kegiatan; keikutsertaan; peran serta”. Didalam kamus Bahasa Inggris partisipasi disebut dengan “Participate” yang artinya mengikutsertakan atau mengambil bagian, sementara orang yang ikut serta atau ambil bagian dalam suatu kegiatan tersebut, dalam Bahasa Inggris disebut dengan “Participant”.

Bhattacharyya mendefinisikan partisipasi sebagai : ikut serta mengambil bagian dalam kegiatan bersama.

Mubyarto (1984:35) mendefinisikan sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri.

Bank Dunia (1990) mendefinisikan Partisipasi sebagai “Suatu proses dimana setiap stakeholders mempengaruhi dan membagi pengawasan pada inisiatif pembangunan dan keputusan serta sumberdaya yang mempengaruhi mereka”.

Definisi partisipasi menurut Sumarto : partisipasi merupakan proses anggota masyarakat sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kebijakan-kebijakan yang langsung mempengaruhi kehidupan mereka.

Menurut Ach. Wazir Ws, partisipasi didefinisikan sebagai “keterlibatan seseorang secara sadar ke dalam interaksi sosial dalam situasi tertentu. Dengan pengertian itu, seseorang bisa berpartisipasi bila ia menemukan dirinya dengan atau dalam kelompok, melalui berbagai proses berbagi dengan orang lain dalam hal nilai, tradisi, perasaan, kesetiaan, kepatuhan dan tanggungjawab bersama.”

Pengertian partisipasi yang dikemukakan diatas dimaksudkan bahwa dalam partisipasi berupa wujud kesadaran diri seseorang atau sekelompok masyarakat untuk turut berperan dalam konteks  hubungan sosial dimana memiliki rasa tanggung jawab bersama dari dalam diri masing-masing

Partisipasi masyarakat menurut Isbandi adalah :
“Keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternatif solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan keterlibatan masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi”.

Mikkelsen  membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu:
  1. Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta dalam pengambilan keputusan;
  2. Partisipasi adalah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan;
  3. Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang ditentukannya sendiri;
  4. Partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untuk melakukan hal itu
  5. Partisipasi adalah pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan para staf yang melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh informasi mengenai konteks lokal, dan dampak-dampak sosial;
  6. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan lingkungan mereka.

Ketertiban dan Ketentraman masyarakat

Ketentraman dan ketertiban, berasal dari kata dasar  “tentram” dan “tertib” yang pengertiannya menurut W.J.S Poerwadarminta adalah :
“Tentram ialah aman atau ( tidak rusuh, tidak dalam kekacauan) misalnya didaerah yang aman, orang-orang bekerja dengan senang, tenang (tidak gelisah, tenang hati, pikiran). Misalnya sekarang barulah ia merasa tentram, tiada tentram hatinya ketentraman artinya keamanan, ketenangan, (pikiran). Selanjutnya Tertib ialah aturan, peraturan yang baik, misalnya tertib acara aturan dalam sidang (rapat dan sebagainya), acara program, tertib hukum yaitu aturan yang bertalian hukum. ketertiban artinya aturan peraturan, kesopanan, peri kelakuan yang baik dalam pergaulan, keadaan serta teratur baik.”

Berdasarkan kedua pengertian diatas terdapat keterkaitan yang erat dimana dengan adanya rasa aman, masyarakat merasa tenang maka timbullah masyarakat yang tertib hukum dengan segala peraturan yang berlaku dan begitu pula sebaliknya dengan adanya sikap tertib terhadap sesuatu dimana saling menghormati peraturan yang ada, saling mengerti posisi masing-masing, maka masyarakat dapat merasa bahwa di dalam  kondisi yang ia hadapi masyarakat dapat merasa aman secara jasmani dan psikis, damai dan tenang tanpa adanya gangguan apapun dan itulah yang disebut terciptanya suasana tentram.

Menurut J.S Badudu dan Z.M Zain mendefinisikan bahwa :
“Ketentraman adalah keamanan, kesentosaan, kedamaian, ketenangan dan ketertiban adalah keteraturan, keadaan teratur misalnya ketertiban harus selalu dijaga demi kelancaran pekerjaan”.

Berdasarkan definisi diatas pada dasarnya ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan yang aman dan teratur, tidak datang kerusuhan dan kekacauan sehingga daerah-daerah aman dan orang-orang didaerah tersebut bekerja dengan tenang dan teratur sesuai peraturan yang berlaku, menyebabkan terciptanya kelancaran pekerjaan.

pengertian ketentraman dan ketertiban menurut Ermaya Suradinata, mendefinisikan bahwa :
“Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan agar pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur.Ketentraman dan ketertiban ini dapat terganggu oleh berbagai sebab dan keadaan diantaranya oleh pelanggaran Hukum yang berlaku, yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban masyarakat, bancana alam maupun bencana yang ditimbulkan oleh manusia atau organisasi lainnya, dan faktor dari bidang Ekonomi dan Keuangan”.

Kewenangan

Wewenang (kamus Besar bahasa Indonesia, 1995) didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; fungsi yang boleh tidak dilaksanakan.Kewenangan dalam literature bahasa inggris disebut authority atau competence, sedang dalam bahasa Belanda disebut gezag atau bevoegdheid.

Wewenang adalah kemampuan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum public atau kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum. Wewenang dalam bahasa hukum tidak sama dengan kekuasaan (matcht). Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan tidak berbuat. Dalam hukum “wewenang”, berarti pula hak dan kewajiban (rechteren plichter). Dalam kaitan dengan otonomi daerah, hak mengandung pengertian kekuasaan untuk mengatur sendiri (self regular) dan mengelola sendiri (self bestur). Sedangkan kewajiban berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Kewenangan itu berasal dari delegasi dan mandate.

Istilah delegasi berarti penyerahan atau perlimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan untuk suatu tugas-tugas tertentu dengan kewajiban untuk mempertanggunjawabkan tugas itu kepada pemberi tugas, seperti camat menerima perlimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/ Walikota. Adapun istilah mandate adalah perintah atau tugas yang diberikan oleh atasan untuk melaksanakan suatu tugas.

Menurut Prajudi atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (competence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan tidak selalu perlu. Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif administratif (Prajudi Atmosudirdjo, 1995:78). Tipe kewenangan, yaitu :
1.    Kewenangan Prosedural, yaitu berasal dari Peraturan Perundang-undangan
2.    Kewenangan Substansial, yaitu bersal dari tradisi, kekuatan sacral, kualitas pribadi dan instrumental.

Sikap terhadap kewenangan, yaitu Menerima, Mempertanyakan (skeptis), Menolak dan Kombinasi

Tiga Komponen Good Governance


Secara teoretis, terdapat tiga komponen penting yang terkait satu sama lain dalam membangun  adanya good governance. Pertama adalah institusi negara (state). Komponen pertama ini memiliki peran penting, khususnya dalam meletakkan landasan bagi keberadaan pemerataan, keadilan, dan kedamaian serta membangun lingkungan politik dan hukum yang kondusif bagi pembangunan.

Komponen kedua adalah masyarakat madani (civil society). Komponen yang kedua ini memiliki peran penting dalam membangun landasan bagi adanya kebebasan dan persamaan, termasuk kebebasan mengekspresikan diri yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga adalah sektor swasta (privat sector). Keberadaan komponen ketiga ini penting untuk meletakkan landasan bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Sektor swasta dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan, meningkatkan volume produksi dan perdagangan, membangun SDM, dan langkah-langkah penting lainnya.

Definisi POAC Dalam Manajemen


Mengenai fungsi-fungsi manajemen, banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam tulisan ini dipaparkan pandangan dari GR. Terry yang merumuskan fungsi-fungsi manajemen yaitu disingkat menjadi POAC (planning, organizing, actuating and controlling).

Planning
Perencanaan adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tak dapat berjalan

Organizing
Pengorganisasian dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil

Actuating
Setelah rencana disusun dan diatur serta ditentukan tentang tupoksi masing-masing maka rencana yang sudah disusun tersebut dilaksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing yang sudah ada.

Controlling
Controlling atau pengawasan, sering juga disebut pengendalian adalah salah satu fungsi manajemen yang berupa mengadakan penilaian, bila perlu mengadakan koreksi sehingga apa yang dilakukan bawahan dapat diarahkan ke jalan yang benar dengan maksud dengan tujuan yang telah digariskan semula.

Membuat Suatu Kawasan Agropolitan


 Syarat Suatu wilayah dapat dikembangkan menjadi suatu kawasan agropolitan bila dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Memiliki sumberdaya lahan dengan agroklimat yang sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian yang dapat dipasarkan atau telah mempunyai pasar (selanjutnya disebut komoditi unggulan), serta berpotensi atau telah berkembang diversifikasi usaha dari komoditi unggulannya.
2.      Memiliki berbagai sarana dan prasarana agribisnis yang memadai untuk mendukung pengembangan system dan usaha agribisnis, yaitu:
a.       Pasar, baik pasar untuk hasil-hasil pertanian, pasar sarana pertanian, alat dan mesin pertanian, maupun pasar jasa pelayanan termasuk pasar lelang, gudang tempat penyimpanan dan prosessing hasil pertanian sebelum dipasarkan.
b.      Lembaga keuangan sebagai sumber modal untuk kegiatan agribisnis
c.       Memiliki kelembagaan petani yang dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi
d.      Balai penyuluhan pertnaian yang berfungsi sebagai klinik konsultasi agribisnis
e.       Percobaan/pengkajian teknologi agribisnis untuk mengembangkan teknologi tepat guna yang cocok untuk daerah kawasan agropolitan
f.       Jaringan jalan yang memadai dan aksesbilitas dengan daerah lainnya serta sarana irigasi  yang kesemuanya untuk mendukung usaha pertanian yang efesien
g.      Memiliki sarana dan prsarana kesejahteraan social yang meadai seperti kesehatan, pendidikan, kesenian, rekreasi dan lain-lain
h.      Kelestarian lingkungan hidup baik kelestarian sumber daya alam, kelestarian social budaya maupun keharmonisan hubungan kota dan desa terjamin.