Showing posts with label pengertian desa. Show all posts
Showing posts with label pengertian desa. Show all posts

Pengertian Desa

Desa bukanlah istilah yang tepat untuk menggambarkan kompleksitas perencanaan wilayah. Desa hanyalah suatu unit kecil dalam perdesaan. Namun unit kecil inilah yang menyusun Indonesia menjadi sebuah negara yang begini luas dan besar. Dan memang tak bisa dipungkiri, jumlah desa lebih banyak ketimbang kota. Atas dasar inilah, desa menjadi penting dan tidak bisa dikesampingkan dalam perencanaan dan pengembangan daerah bahkan nasional.

Beberapa pengertian mengenai desa:
  1. Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat di tempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
  2. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan, pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Menurut The SARDF, rural didefinisikan sebagai : a sparsely populated area in which people farm or depend on natural resources, including the villages and small towns that are dispersed through these areas, also includes large settlements in the former homelands, created by apartheid removals (SARDF 1997:9).

tentang konsep, definesi dan pengertian desa

secara umum, desa sering di artikan sebagai permukiman manusia di luar kota yang penduduknya berjiwa agraris. dalam keseharian disebut kampung, sehingga ada istilah pulang ke kampung atau kampung halaman.

desa menurut definisi bintarto, adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsure-unsur geografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang ada di sana dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

desa, dalam definisi lainnya, adalah suatu tempat/ daerah di mana penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka.

desa adalah pola permukiman yang bersifat dinamis, di mana para penghuninya senantiasa melakukan adaptasi spasial dan ekologis sederap kegiatannya berpangupajiwa agraris. desa dalam arti administratif, menurut sutardjo kartohadikusumo, adalah suatu kesatuan hukum di mana sekelompok masyarakat bertempat tinggal dan mengadakan pemerintahan sendiri.