Arti Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

 arti “pemerintahan”
pemerintahan pertama-tama diartikan sebagai keseluruhan lingkungan jabatan dalam suatu organisasi. dalam organisasi negara, pemerintahan sebagai lingkungan jabatan adalah alat-alat kelengkapan negara seperti jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif dan jabatan supra struktur lainnya. jabatan-jabatan ini menunjukkan suatu lingkungan kerja tetap yang berisi wewenang tertentu. kumpulan wewenang memberikan kekuasaan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. karena itu jabatan eksekutif, jabatan legislatif, jabatan yudikatif, dan lain-lain sering juga disebut kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif dan lain-lain.
(bagir manan (2001)

istilah “penyelenggaraan pemerintahan”
dalam penggunaan istilah “penyelenggaraan pemerintahan” ini, terdapat pro dan kontra diantara para ahli hukum. di satu pihak menurut m. laica marzuki pengalih bahasaan kata “bestuur” dengan “penyelenggaraan pemerintahan” dipandang kurang tepat, sebab hal penyelenggaraan itu bukanlah “azas”. penyelenggaraan adalah implementasi. yang diselenggarakan adalah azas, tetapi hal penyelenggaraan dimaksud bukanlah azas. pada pihak lain ateng syafrudin justru sependapat dengan kata “penyelenggaraan pemerintahan”, sebab dalam kata “bestuur” (bahasa belanda) atau “steering” (bahasa latin) arti semulanya adalah “mengemudikan”. jadi penterjemahan ke dalam istilah “penyelenggaraan pemerintahan” disini, dimaksudkan pemerintah dalam penyelenggaraan fungsinya.
 
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
dengan demikian dapat ditarik satu pemahaman bahwa yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dalam arti luas dalam menjalankan fungsinya. dalam bagir manan (2001: 59), penyelenggaraan pemerintahan meliputi, tata cara penunjukan pejabat, penentuan kebijakan, pertanggungjawaban, pengawasan dan lain-lain. 

Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

azas penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas : (1) desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. (2) dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau sebagai perangkat pusat di daerah. (3) tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

pengertian desentralisasi dan otonomi daerah sebenarnya mempunyai tempatnya masing-masing. istilah otonomi lebih cendrung pada political aspect, sedangkan desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect. namun jika dilihat dari konteks sharing of power, dalam prakteknya kedua istilah tersebut sulit atau bahkan tidak dapat dipisahkan. artinya; jika berbicara mengenai otonomi daerah, tentu akan menyangkut pertanyaan seberapa besar wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan telah diberikan sebagai wewenang rumahtangga daerah. demikian pula sebaliknya. besaran penyerahan kewenangan ini telah masuk ke dalam ranah politik.

dilihat dari kekuasaan pemerintahan daerah otonom, pemerintahan dapat dibedakan menjadi tiga kelompok (bagir manan :2001) :
  1. pemerintahan dalam arti sempit yaitu penyelenggaraan kekuasaan eksekutif atau administrasi negara.
  2. pemerintahan dalam arti agak luas yaitu penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dan legislatif tertentu yang melekat pada pemerintahan daerah otonom. 
  3. pemerintahan dalam arti luas yang mencakup semua lingkungan jabatan negara di bidang eksekutif, legislatif, dan lain sebagainya.    

definisi : otonomi daerah

otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. daerah otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

menurut tjahya supriatna (1996 :3), istilah otonomi berasal dari bahasa yunani (autos = sendiri) dan (nomos = undang-undang) yang berarti perundangan sendiri (zelf wetgeving). menurut perkembangan sejarah pemerintahan di indonesia, otonomi selain mengandung arti “perundangan” (regiling), mengandung arti pula “pemerintahan” (bestuur).

prof. soepomo menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan. tiap daerah mempunyai historis dan sifat-sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah lain. karena itu, pemerintah harus menjauhkan segala urusan yang bermaksud menguniformisir seluruh daerah menurut satu model. (the liang gie, 2000)

tentang good governance (2)


konsep good governance sejak tahun 1991 dipromosikan oleh beberapa agensi multilateral dan bilateral seperti jica, oecd, gtz. mereka memberikan tekanan pada beberapa indikator, antara lain : (1) demokrasi, desentralisasi dan peningkatan kemampuan pemerintah; (2) hormat terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku; (3) partisipasi rakyat; (4) efisiensi, akuntabilitas, transparansi dalam pemerintah dan administrasi publik; (5) pengurangan anggaran militer; dan (6) tata ekonomi yang berorientasi pasar.

lembaga administrasi negara (2000, 6) mendefinisikan good governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif  dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sector swasta dan masyarakat (society).

indikator good governance menurut united nations adalah : 

  1. kemampuan, yaitu kemampuan yang cukup untuk melaksanakan kebijakan dan fungsi-fungsi pemerintah, termasuk sistem administrasi publik efektif dan responsif;
  2. akuntabilitas dalam kegiatan pemerintah dan transparan dalam pengambilan keputusan;
  3. partisipasi dalam proses demokrasi, dengan memanfaatkan sumber informasi dari publik dan dari swasta ; 
  4. perhatian terhadap pemerataan dan kemiskinan; dan 
  5. komitmen terhadap kebijakan ekonomi yang berorientasi kepada pasar.

tentang good governance


istilah “governance” menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyat.

united nations development programme (undp) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.

political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan, sedangkan administrative governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. oleh karena itu institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), private sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing (lan, 2000 : 5).

teori kebijakan publik





Thomas R. Dye  (1992, 2) menjelaskan bahwa “Public policy is whatever governments choose to or not to do” (Kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan). 

Richard Rose (Winarno, 1989 ; 3) menyarankan bahwa kebijakan dipahami sebagai “serangkaian kegiatan-kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai keputusan tersendiri.”

Carl Friedrich (ibid, 3) mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu guna mengatasi hambatan-hambatan serta memanfaatkan kesempatan-kesempatan dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud.